3 Bandara Internasional yang Telah Dibuka Kembali Untuk Wisatawan Asing di Indonesia

- 19 Oktober 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Bandara Internasional Indonesia yang sudah dibuka untuk WNA.
Ilustrasi Bandara Internasional Indonesia yang sudah dibuka untuk WNA. /Pexels

PR BOGOR - Pemerintah Indonesia saat ini telah memutuskan membuka kembali penerbangan di 3 Bandara Internasional yang sempat ditutup lalu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bandara Internasional tersebut adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.

Tiga Bandara Internasional tersebut menjadi pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan wisata atau wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Apa Perbedaan Kartu ATM Magnetik dan Kartu ATM Chip? Simak Penjelasannya Berikut Ini

“Sesuai Surat Edaran (SE) No.85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, penerbangan internasional hanya melalui tiga bandara tersebut,” ucap Novie Rianto, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub)

“Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, dibatasi hanya 1 penerbangan setiap 2 jam dan dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.

Sementara untuk penerbangan internasional melalui Bandar Udara Hang Nadim, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri.

Baca Juga: Live Streaming Liga Champions Club Brugge vs Manchester City Tayang Malam Ini Pukul 23.45 WIB

"Penerbangan internasional melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah juga hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri," ujar Novie Rianto

Namun, sesuai dengan arahan Presiden RI, maka pemerintah hanya memberi izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau

19 negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Baca Juga: Lee Sang Yi Batal Wawancara Hometown Cha Cha Cha, Alasan Internal Jadi Pemicu?

19 negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com melalui Instragram @indonesiabaik.id, berikut 6 syarat untuk masuk ke Indonesia, yaitu :

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan

2. Menunujukan kartu sertifikat vaksin ( baik fisik maupun digital)

- Minimal jarak 14 hari sebelum keberangkatan

- Harus berbahasa inggris, selain bahasa asal

Baca Juga: LINK NONTON Lovers of the Red Sky Episode 14 Sub Indo: Ha Ram Kembali ke Istana Kerajaan

3. Jika WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina

- Dikecualikan bagi penderita komorbid

- Dikecualikan bagi yang berusia di bawah 18 tahun

4. Menunjukan hasil negative tes RT-PCR, maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

5. Dilakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan

6. Diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah