PR BOGOR - Seperti diketahui pengguna kartu ATM Magnetik sekarang sudah dianjurkan untuk berganti ke kartu ATM Chip.
Anjuran pergantian kartu ATM Magnetik menjadi kartu ATM Chip tersebut sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP.
Dalam Surat Edaran tersebut berisi tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chipe dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 digit menyatakan pergantian kartu berbasis Magnetik akan diganti menjadi kartu ATM berbasis Chip.
Tak hanya itu, dalam Surat Edaran tersebut juga menyinggung soal pemblokiran kartu ATM Magnetik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Rabu 20 Oktober 2021: Bertindak Cermatlah Dalam Pengeluaran Uang
Namun demikian, masih banyak yang merasa bingung dengan perbedaan kartu ATM Magnetik dan kartu ATM Chip ini.
Nah, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Bogor.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan tentang perbedaan kartu ATM Magnetik dan kartu ATM Chip.
Perbedaan Kartu ATM Magnetik dan Chip
Jika dilihat dari segi fisik, kartu ATM Magnetik dan Chip memang terlihat sama, akan tetapi untuk membedakannya tidak hanya dilihat dari bentuk kartunya saja.
Baca Juga: LINK NONTON Anime Takt Op Destiny Episode 3 Sub Indo, Spoiler: Kebangkitan Takt dan Cosette