3. Jika WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina
- Dikecualikan bagi penderita komorbid
- Dikecualikan bagi yang berusia di bawah 18 tahun
4. Menunjukan hasil negative tes RT-PCR, maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
5. Dilakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan
6. Diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam.***