3 Bandara Internasional yang Telah Dibuka Kembali Untuk Wisatawan Asing di Indonesia

- 19 Oktober 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Bandara Internasional Indonesia yang sudah dibuka untuk WNA.
Ilustrasi Bandara Internasional Indonesia yang sudah dibuka untuk WNA. /Pexels

3. Jika WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina

- Dikecualikan bagi penderita komorbid

- Dikecualikan bagi yang berusia di bawah 18 tahun

4. Menunjukan hasil negative tes RT-PCR, maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

5. Dilakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan

6. Diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah