Namun, sesuai dengan arahan Presiden RI, maka pemerintah hanya memberi izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau
19 negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Baca Juga: Lee Sang Yi Batal Wawancara Hometown Cha Cha Cha, Alasan Internal Jadi Pemicu?
19 negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com melalui Instragram @indonesiabaik.id, berikut 6 syarat untuk masuk ke Indonesia, yaitu :
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Menunujukan kartu sertifikat vaksin ( baik fisik maupun digital)
- Minimal jarak 14 hari sebelum keberangkatan
- Harus berbahasa inggris, selain bahasa asal
Baca Juga: LINK NONTON Lovers of the Red Sky Episode 14 Sub Indo: Ha Ram Kembali ke Istana Kerajaan