3 Bandara Internasional yang Telah Dibuka Kembali Untuk Wisatawan Asing di Indonesia

- 19 Oktober 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Bandara Internasional Indonesia yang sudah dibuka untuk WNA.
Ilustrasi Bandara Internasional Indonesia yang sudah dibuka untuk WNA. /Pexels

Namun, sesuai dengan arahan Presiden RI, maka pemerintah hanya memberi izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau

19 negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Baca Juga: Lee Sang Yi Batal Wawancara Hometown Cha Cha Cha, Alasan Internal Jadi Pemicu?

19 negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com melalui Instragram @indonesiabaik.id, berikut 6 syarat untuk masuk ke Indonesia, yaitu :

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan

2. Menunujukan kartu sertifikat vaksin ( baik fisik maupun digital)

- Minimal jarak 14 hari sebelum keberangkatan

- Harus berbahasa inggris, selain bahasa asal

Baca Juga: LINK NONTON Lovers of the Red Sky Episode 14 Sub Indo: Ha Ram Kembali ke Istana Kerajaan

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah