Sistem Ganjil-Genap Kembali Diterapkan Mulai Hari Ini Sampai 22 Oktober 2021, Ini Titik Penyekatannya

- 18 Oktober 2021, 11:34 WIB
Berikut informasi sistem ganjil genap yang mulai berlaku hari ini sampai  22 Oktober 2021.
Berikut informasi sistem ganjil genap yang mulai berlaku hari ini sampai 22 Oktober 2021. /Instagram/@tmcpoldametro

PR BOGOR – Sistem ganjil genap kembali diterapkan oleh Polda Metro Jaya mulai hari senin, 18 oktober 2021 sampai jumat, 22 oktober 2021.

Sistem ganjil genap ini diadakan di tiga titik tertentu, hal ini di informasikan oleh akun Instagram milik Polda Metro Jaya.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Bogor.com dari unggahan Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro pada tanggal 18 oktober 2021 kemarin menjelaskan sistem ganjil genap yang akan dilaksanakan.

Baca Juga: Kenapa Hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 19 Oktober Digeser Menjadi 20 Oktober ?

“Mulai hari senin, tanggal 18 oktober 2021, sistem ganjil genap di tiga titik ruas jalan utama yakni Jl. Jendral Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan Jl. HR Resuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Berlaku mulai hari senin-jum’at pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB,” tulisnya pada caption Instagram.

Sistem ganjil genap ini sebenarnya sudah sering di terapkan, apalagi pada saat virus Covid-19 datang ke Indonesia.

Hal ini di terapkan demi ketertiban lalu lintas, dan juga upaya untuk mengurangi transportasi di jalan raya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok Selasa, 19 Oktober 2021: Kurangi Kebiasaan Begadang Kamu

Sistem ganjil genap yang di maksud adalah, jika kendaraan yang memiliki plat nomor ganjil atau genap di larang untuk melewati ruas jalan yang sudah ditentukan.

Adapun kendaraan yang bebas melintas saat sistem ganjil genap yaitu, mobil ambulance, mobil pengangkut bahan bakar minyak dan gas, serta mobil angkutan umum yang berplat nomor berwarna kuning.

Bisa jadi ada kemungkinan besar sistem ganjil genap ini akan kembali di terapkan atau bahkan diperpanjang selama pandemi ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok Selasa, 19 Oktober 2021: Dapat Rezeki Nomplok yang Tak Disangka-sangka

Jadi jika hendak berpergian, terlebih dahulu harus mengetahui jalur mana yang boleh dilewati dan yang tidak.

Agar saat di perjalanan tidak mendapatkan kendala karena hal tersebut.

Salah satunya memantau melalui media sosial seperti, Instagram, Twitter, Facebook, Google dan masih banyak lagi yang lainnya.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama Taiwan Rainless Love in a Godless Land, Dibintangi Joanne Tseng dan Fu Meng Bo

Aturan ganjil genap ini di berlakukan pada 2 sesi, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang melanggar aturan.

Yang biasanya bertugas dalam aturan ganjil genap ini adalah POLANTAS. Mereka yang akan memberhentikan dan memberikan sanksi tilang pada pengendara yang melanggar.

Jadi pastikan dulu jalan yang akan di tempuh, tidak menerapkan sistem ganjil genap ini. Atau bisa dengan mencari jalan alternatif yang bisa ditempuh untuk bisa sampai pada tempat tujuan.

Jangan sampai kita melanggar aturan pemerintah, karena itu juga di lakukan demi kebaikan bersama.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah