“Kepada Sdr. MFA dan orangtuanya, atas tindakan oknum Polres Kota Tangerang yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa tidak sesuai prosedur dan bertindak tegas terhadap oknum tersebut dengan pemeriksaan internal oleh Divpropam Polri dan Bidpropam Polda Banten. Polda Banten bertanggung jawab untuk pemulihan kesehatan Sdr. MFA,” tulis caption akun Instagram @humaspoldabanten seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Tidak hanya sampai di situ, pihak kepolisian mempertemukan korban dengan oknum polisi yang melakukan kesalahan dengan tujuan untuk memediasi.
“Brigadir NP meminta maaf secara langsung kepada Sdr. MFA dan orangtuanya atas tindakannya yang dilakukan pada saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang dan berterima kasih atas kebesaran hati Sdr. MFA dan orangtuanya yang membukakan pintu maaf terhadap Brigadir NP,” tulis caption akun Instagram @humaspoldabanten.***