Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Lengkap dengan Aturan Cuti Bersama

- 27 September 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi hari libur nasional 2022. Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, lengkap dengan aturan cuti bersama.
Ilustrasi hari libur nasional 2022. Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, lengkap dengan aturan cuti bersama. /Pixabay/mohammed hasan/

PR BOGOR – Pemerintah melalui surat keputusan bersama atau SKB tiga menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah memutuskan Hari Libur Nasional 2022.

SKB tiga menteri Nomor 4 Tahun 2021 ini memuat tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konfrensi persnya, belum lama ini mengatakan, Hari Libur Nasional pada 2022 berjumlah 16 hari.

Namun, untuk cuti bersama, Muhadjir mengatakan, pemerintah akan menetapkannya dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok, 28 September 2021: Ada Perubahan Karier, Siap Dapat Tawaran Kerja atau Promosi?

Selain itu, penetapan libur nasional dan cuti bersama ini sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Berikut daftar Hari Libur Nasional berdasarkan SKB 3 Menteri, seperti dikutip dari akun Instagram Kemnaker, Senin 27 September 2021:

• 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

• 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah