PR BOGOR – Pemerintah melalui surat keputusan bersama atau SKB tiga menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah memutuskan Hari Libur Nasional 2022.
SKB tiga menteri Nomor 4 Tahun 2021 ini memuat tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konfrensi persnya, belum lama ini mengatakan, Hari Libur Nasional pada 2022 berjumlah 16 hari.
Namun, untuk cuti bersama, Muhadjir mengatakan, pemerintah akan menetapkannya dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Selain itu, penetapan libur nasional dan cuti bersama ini sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Berikut daftar Hari Libur Nasional berdasarkan SKB 3 Menteri, seperti dikutip dari akun Instagram Kemnaker, Senin 27 September 2021:
• 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
• 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili