Beredar Video Penangkapan Dokter Richard Lee, Begini Penjelasan Kepolisian Polda Metro Jaya

- 12 Agustus 2021, 21:05 WIB
Keterangan pers Kepolisian Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Keterangan pers Kepolisian Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. /PMJ News/

Hal itu, dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021. Kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021.

Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang di sita telah dihapus oleh yang bersangkutan.

"Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," lanjutnya.

Rovan Ricard, mengatakan, pihaknya telah mendatangi kediaman Richard Lee pada Rabu 11 Agustus 2021.

Namun, yang bersangkutan dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik. Sehingga dilakukan penangkapan secara paksa.

Baca Juga: Rangkaian Pantun Kemerdekaan Lucu, Sambut Momen Perayaan HUT RI ke-76 dengan Ucapan Menghibur

"Saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela. Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan," ungkap Rovan Richard.

Penangkapan dan penetapan dokter Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik.

"Melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama," ujarnya.

Baca Juga: Persib Bandung Fokus Agendakan Latihan Bersama untuk Jaga Kondisi Kebugaran Para Pemainnya

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah