Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks, tegas Rovan Richard.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya membantah menggunakan kekerasan dalam melakukan penangkapan kepada Richard Lee.
"Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan, ini tidak benar. Nanti saya sampaikan semua," ujar Yusri Yunus.
"Ada, bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya lagi.***