Beredar Video Penangkapan Dokter Richard Lee, Begini Penjelasan Kepolisian Polda Metro Jaya

- 12 Agustus 2021, 21:05 WIB
Keterangan pers Kepolisian Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Keterangan pers Kepolisian Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. /PMJ News/

PR BOGOR - Penangkapan dokter Richard Lee, terekam dalam sebuah video pendek dan beredar di media sosial, sejak Rabu 11 Agustus 2021.

Terdengar dalam video tersebut, Reni Effendi bertanya kepada pihak kepolisian perihal mengapa suaminya ditangkap dan salahnya apa.

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman PMJ News, pada Kamis 12 Aguatus 2021.

Dijelaskan, bahwa dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Baca Juga: Kondisinya Sudah Pulih, Abdul Aziz Siap Melahap Program Latihan Bersama Persib Bandung

Hal itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Dari keterangan Polisi, dokter Richard Lee, mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan.

Kemudian dia mengunggah satu unggahan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.

Pada 6 agustus 2021, R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption: "hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan," kata dia, seperti disampaikan Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, Kamis 12 Agustus 2021.

"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kata Rovan Ricard.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Pisces 13 Agustus 2021, Kamu Bisa mempertimbangkan Pekerjaan Sampingan

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x