Mal Kota Kasablanka Mulai Beroperasi, Perhatikan Ini Aturan bagi Pengunjung

- 11 Agustus 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi suasana di sebuah mall.
Ilustrasi suasana di sebuah mall. /Pixabay

PR BOGOR - Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan kembali beroperasi pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Namun jumlah pengunjung di Mal Kota Kasablanka dibatasi yakni maksimal 25 persen.

Senior Promotion Manager Mal Kota Kasablanka, Agung Gunawan mengapresiasi kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut karena telah mengizinkan kembali mal beroperasi kendati pengunjungnya masih dibatasi.

Baca Juga: 13 Fakta Menarik Tentang Aktor Korea Ji Sung yang Mungkin Tidak Kamu Ketahui, Apa Saja?

“Kota Kasablanka buka atau sudah beroperasi kembali tanggal 10 Agustus. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah telah menginzinkan kami untuk buka beroperasional,” ujar Agung Gunawan di Jakarta pada Selasa 10 Agustus 2021.

Dia memastikan, selektif terhadap pengunjung yang masuk. Ia mengatakan hanya pengunjung yang sudah divaksin Covid-19 dan terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Kewajiban itu sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

“Ada beberapa peraturan baru yang harus diterapkan untuk Mall Kota Kasablanka, yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi seperti itu,” kata Agung.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Anime Couple Lucu yang Cocok Dijadikan Foto Profil Bareng Pasangan Kamu

Lebih lanjut, pihaknya juga meniadakan pertunjukan dan program hiburan agar tidak menimbulkan kerumunan di dalam mal.

Saat ini hanya melayani pengunjung yang ingin berbelanja kebutuhan sehari-hari dan akan membatasi pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas mal.

“Sekarang betul-betul mengakomodir kebutuhan belanja para pengunjung. Dan kami masih membatasi 25 persen kapasitas dari pengunjung ” kata dia.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat meninjau Kota Kasablanka mengatakan bahwa pembukaan pusat perbelanjaan bertujuan untuk menjaga perekonomian nasional terutama di DKI Jakarta.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Pada pemberlakuan PPKM Level 4 ini, kata dia, anak-anak di bawah usia 12 tahun dan warga di atas 70 tahun tidak diperkenankan memasuki areal mal.

“Pada tahap permulaan ini, kita hanya menerima orang-orang yang ingin berbelanja di mal, bukan untuk entertainment. Di mal ini juga untuk berbelanja, kalau pun dibuka restoran hanya boleh untuk take away,” kata dia.

Kendati demikian, dia berharap agar seluruh masyarakat yang berkunjung bertanggung jawab untuk menjaga protokol kesehatan secara ketat agar mencegah terjadinya klaster baru.

"Saya berterima kasih, kita akan buka, kita akan bertanggung jawab dan kita akan disiplin dan tidak menjadikan mal sebagai pusat penyebaran Covid-19,” kata dia.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah