Menurut Refly, sebagai cara menyampaikan pendapat, berdemo tidak memerlukan izin dari kepolisian.
"Bahwa demo ini tidak diizinkan kepolisian, sebenarnya demo tidak perlu izin, karena ini adalah bagian dari hak untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan," kata dia.
Refly mengatakan aparat kepolisian seharusnya berperan mengawal agar demonstrasi itu tidak berkembang menjadi anarkis.
"Dan juga ya menjaga agar demo itu berlangsung secara tertib, dalam konteks katakanlah protokol kesehatan harus berlangsung dengan mengindahkan prokes," tutur Refly Harun.
Baca Juga: Dinar Candy Dijerat UU ITE dan Pornografi? Begini Penjelasan Polisi
Seperti diketahui, surat instruksi tersebut ditandatangai oleh Pj Ketua Umum Abdul Muis Amiruddin dan Sekjen M Akbar Hanubun tertanggal 2 Agustus 2021/23 Zulhijah 1442 H.
Namun, Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama telah mengatakan bukan ia yang mengeluarkan surat interuksi tersebut.
"Tidak ada (surat) intruksi. Jadi, untuk statment intruksi yang beredar itu bukan PB HMI," kata Raihan.
Baca Juga: Arti Lirik dan Makna Lagu Dumb Dumb dari Somi, Mewakili Perasaan Para Wanita