Sebut Diskriminasi Hukum, Fadli Zon: Kasus HRS dan Munarman Tak Layak Diperpanjang

- 2 Agustus 2021, 10:40 WIB
 Fadli Zon.
Fadli Zon. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR BOGOR - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon menanggapi kabar mengenai mantan Sekretaris Umum FPI Munarman yang sulit ditemui kuasa hukumnya di tahanan Mabes Polri.

Menurutnya, hukum telah melakukan diskriminasi terhadap Munarman.

"Inilah yg membuat kita sulit bersatu. Diskriminasi hukum n praktik otoritarianisme," kata Fadli lewat cuitannya, pada Minggu 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebut Javad Foroughi Teroris, Akhirnya Jin Jong Oh Minta Maaf: Saya Menghormati Juara Olimpiade Tokyo

Lebih lanjut, Fadli meminta penguasa lebih bijak dalam kasus Habib Rizieq Shihab dan Munarman.

Sebab, ia menilai kasus tersebut tak layak diperpanjang dan hanya menjadi objek pelampiasan kebencian.

"Kasus HRS n Munarman tak layak diperpanjang, jgn menjadi obyek pelampiasan dendam kesumat n kebencian," kata Fadli.

Cuitan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon
Cuitan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon /tangkapan layar Twitter @fadlizon

Sebelumnya, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengeluhkan kesulitan komunikasi. Mereka juga tengah mencari cara agar dapat memberikan bahan makanan hingga pakaian kepada Munarman.

"Sekarang kami lagi usahakan untuk bahan makanan sama pakaian bisa masuk, kita lagi komunikasi dan Insya Allah bisa lah," kata Aziz.

Oleh karena itu, nama Munarman pun sempat menjadi perbincangan di Twitter lewat tagar #MunarmanKalianApakan.

Seperti diketahui, Munarman sendiri ditahan polisi karena diduga terlibat dalam terorisme jaringan ISIS di Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu Queen of the Hearts dari Pamungkas dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Munarman ditangkap jajaran Densus 88 Antiteror di kediamannya dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa 27 April 2021.

Ia ditangkap lantaran terkait dugaan kasus terorisme lantaran mengikuti tiga kegiatan pembaiatan teroris di Makassar, Medan, dan Jakarta.

Kabar terakhir menyebutkan bahwa Munarmanditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Munarman telah resmi ditahan sejak 7 Mei 2021, dan sempat tak diizinkan untuk ditemui oleh siapapun, termasuk keluarga ataupun tim kuasa hukum.

Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah