PR BOGOR - Vaksin Covid-19 kini sedang gencar diberikan pada masyarakat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Demi menjangkau masyarakat terhadap vaksin Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah membuka fasilitas untuk melakukan vaksinasi seperti vaksinasi difasilitas kesehatan, membuka sentra vaksinasi, dan mobil vaksinasi keliling.
Untuk kamu yang telah melakukan vaksinasi tahap pertama, setelah melakukan vaksinasi diberi tahu bahwa akan mendapatkan vaksin Covid-19 tahap kedua.
Baca Juga: T-ARA Resmi Comeback Usai 4 Tahun Hiatus, Kabar Baik bagi Para Penggemar!
Pemberian vaksinasi tahap kedua harus berjarak minimal 28 hari sejak pemberian vaksinasi pertama untuk vaksin Sinovac.
Dan untuk vaksin AstraZeneca pemberian vaksinasi tahap kedua berjarak 12 minggu sejak pemberian vaksinasi pertama.
Cara mendaftar untuk vaksinasi tidak jauh berbeda dengan pendaftaran vaksinasi pertama.
Yang membedakannya hanya pada pendaftaran vaksinasi kedua, yakni kamu hanya memiliki satu kesempatan untuk melakukan daftar ulang vaksinasi kedua.
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Jakarta Smart City, berikut cara pendaftaran dan pemilihan lokasi vaksinasi tahap kedua melalui aplikasi JAKI.