PR BOGOR - Satgas Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah aturan pembatasan mobilitas masyarakat selama hari Raya Idul Adha 2021.
Aturan pembatasan mobilitas tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi kerumunan selama hari libur Idul Adha 2021.
Pembatasan mobilitas masyarakat tersebut diberlakukan sejak 18 Juli hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga: Daftar Idol K-Pop untuk Konser ‘WE ALL ARE ONE’ Olimpiade Tokyo 2020
Hari raya Idul Adha biasanya dijadikan masyarakat sebagai momentum silaturahmi bersama keluarga dan sanak saudara.
Namun, berbeda dengan Idul Adha 2021 ini, masyarakat harus sedikit menahan kerinduan pada sanak saudara mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi.
Penerapan PPKM Darurat di berbagai wilayah di Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat diimbau untuk di rumah saja.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Malam Ini 19 Juli 2021
Seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com melalui Instagram Komite Penanganan Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.15/2021 tentang pembatasan mobilitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang diberlakukan dari 18 Juli hingga 15 Juli 2021.
Dalam pengaturannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut.