Jika hasil testnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
Catatan: Data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan test Covid-19 ke Kementerian Kesehatan.
Kasus positif adalah pasien yang memiliki hasil positif tes PCR dari 7 hari kebelakang.
2. Untuk sementara program ini hanya berlaku untuk area DKI Jakarta.
Baca Juga: Profil Aktor Yuki Yamada, Pemeran Draken Dalam Film Tokyo Revengers Live Action
3. Pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 11 platform layanan telemedicine secara gratis dengan klik link yang terdapat dalam Pesan WhatsApp dari Kemenkes RI dan memasukan kode voucher di aplikasi yang dipilih.
4. lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.
5. Setelah melakukan konsultasi secara online, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien.
Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan Isoman, obat dapat ditebus gratis.