SIM Keliling Jakarta Hari Ini Tersebar di 5 Lokasi, Simak Syarat dan Waktunya

- 25 Juni 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini 25 Juni 2021.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini 25 Juni 2021. /Instagram.com/@tmcpoldametro

PR BOGOR - Demi mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat untuk dapat melakukan perpanjangan SIM kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM Keliling.

Hari ini 25 Juni 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis lokasi dan jadwal SIM Keliling di wilayah Jakarta.

Dilansir bogor.pikiran-rakyat.com melalui kanal Twitter resmi @TMCPoldaMetro, lokasi SIM Keliling di Jakarta tersebar di lima tempat.

Baca Juga: Lirik Lagu All I want dari Olivia Rodrigo Lengkap Beserta Chord Gitar dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Untuk biaya perpanjangan SIM melalui SIM Keliling ini diatur berdasarkan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM melalui SIM Keliling sebesar Rp80.000 untuk perpanjang SIM A dan RP75.000 untuk perpanjang SIM C.

Berikut ini lokasi lelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini Jumat, 25 Juni 2021:

1. Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan. M.Saidi Raya Pertukangan Jakarta Selatan

3. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Jadwal Tayang NCT Dream dan aespa di Tokopedia WIB TV Show Hari Ini, Lagu Apa yang Akan Dibawakan?

Jam operasional pelayanan SIM Keliling mulai dibuka pada pukul 8.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Perpanjangan SIM di SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus melakukan permohonan SIM baru ke Satpas.

Meskipun hanya selisih satu hari dari masa berlaku harus melakukan permohonan SIM baru.

Perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan melalui SIM Keliling, harus dilakukan ke Satpas SIM.

Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV, Trans TV, Trans 7 Jumat, 25 Juni 2021: Ada OVJ hingga Film Playing For Keeps

Syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM melalui SIM Keliling, di antaranya:

1. Foto kopi KTP dan KTP asli
2. SIM asli yang lama serta foto kopi SIM
3. Mengisi formulir permohonan
4. Bukti cek kesehatan

Mengingat masih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui SIM Keliling harus tetap patuh pada protokol kesehatan dengan memakai masker, rajin mencuci tangan dan berjarak dengan antrian lain.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x