Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhouksukon, Aceh Utara memberikan hukuman kepada tiga nelayan Aceh yang telah membantu pengungsi Rohingya.
Mereka dihukum selama 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Baca Juga: Skema Aturan Ganjil-Genap Kota Bogor 19-29 Juni 2021, Catat 5 Check Point Berikut!
Para nelayan dijatuhi hukuman karena dianggap telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.***