Fadli Zon Heran Nelayan Aceh yang Menolong Warga Rohingya Malah Dihukum Penjara, 'Harusnya Diberi Penghargaan'

- 17 Juni 2021, 12:36 WIB
Fadli Zon mengungkapkan keanehan atas hukuman yang diberikan pada 3 nelayan di Aceh karena telah menolong warga Ruhingya.
Fadli Zon mengungkapkan keanehan atas hukuman yang diberikan pada 3 nelayan di Aceh karena telah menolong warga Ruhingya. / Tangkapan layar YouTube/Fadli Zon

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhouksukon, Aceh Utara memberikan hukuman kepada tiga nelayan Aceh yang telah membantu pengungsi Rohingya.

Mereka dihukum selama 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Baca Juga: Skema Aturan Ganjil-Genap Kota Bogor 19-29 Juni 2021, Catat 5 Check Point Berikut!

Para nelayan dijatuhi hukuman karena dianggap telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x