Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pidana luar biasa, dan Pinangki melakukan perbuatan yang tidak pantas itu saat negara mengalami krisis di masa pandemi Covid-19.
Pakar Hukum Pidana tersebut menyarankan mengadilkan masalah tersebut ke majelis kode etik agar dapat ditinjau bersama.
Hal itu untuk memastikan bahwa putusan akhir kepada mantan jaksa Pinangki telah dipertimbangkan serta dinyatakan dengan tepat atau tidak.
Peninjauan itu juga untuk mengantisipasi apakah ada indikator penyimpangan dalam putusan tersebut.
“Itu untuk memberi penjeraan kepada penegak hukum yang lain agar tidak main-main dengan jabatannya,” ujar Abdul Fickar Hadjar.
“Karena Undang-undang korupsi itu membedakan bagi pelaku orang biasa dengan pelaku penegak hukum, itu menjadi alasan pemberat,” jelasnya lebih lanjut.
Pertimbangan jaksa dalam sidang terbuka pada 14 Juni 2021, mengurangi hukuman selama 6 tahun pada Pinangki karena sudah mengaku bersalah.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena Pinangki seorang ibu yang masih memiliki anak usia balita.***