PR BOGOR - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pasalnya keputusan penundaan ini diambil karena munculnya kabar hakim hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan reaktif Covid-19.
Kepastian tersebut diketahui dari hasil rapid tes, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
“Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari hakim dan ASN,” kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa 6 Oktober 2020, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari pmjnews.com.
"Sehubungan dengan itu maka sesuai Petunjuk Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua PN Jakarta Pusat yqng disampaikan hari ini, akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat," kata Bambang.
Akibat penutupan sementara ini, sidang lanjutan terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan ditunda.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Ini 14 Aturan PHK yang Pekerja Wajib Tahu
Tidak hanya itu, persidangan lain juga bakal ditunda.