PR BOGOR - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan memotong masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Putusan masa hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun di tingkat pertama itu kini menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu terbukti melakukan pencucian uang, penerimaan suap dan permufakatan jahat pada skandal Djoko Chandra.
Baca Juga: Lupin 2 Telah Tayang di Netflix, Berikut 4 Alasan Kamu Harus Menontonnya
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut mendapat tanggapan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
“Keputusan itu tidak tepat. Seharusnya penegak hukum mendapat putusan yang lebih berat,” ujar Staff pengajar di Universitas Trisakti tersebut.
“Setidaknya 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup,” jelasnya lagi sebagaimana yang dilansir oleh bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Rabu, 16 Juni 2021.
Menurutnya, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai keliru, terlebih karena Pinangki adalah seorang penegak hukum.