Novel Baswedan Gandeng Tim Kuasa Hukum dan Siap Melawan Usai Terima SK Penonaktifan dari Pimpinan KPK

- 11 Mei 2021, 19:55 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan akan menggandeng tim kuasa hukum setelah menerima SK penonaktifan jadi pegawai KPK.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan akan menggandeng tim kuasa hukum setelah menerima SK penonaktifan jadi pegawai KPK. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel Baswedan.

Lebih lanjut, Novel Baswedan menilai seleksi TWK itu bukan proses yang wajar, ia bahkan menganggap ini upaya untuk menyingirkan orang yang bekerja baik.

"Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan," katanya.

Baca Juga: Dana Kasus Suap Bupati Nganjuk Diduga Mengalir ke Partai Politik, Penyidik Masih Periksa Novi Rahman Hidayat

Sebelumnya, materi dan soal TWK untuk pegawai KPK sempat menuai kontroversi.

Pasalnya banyak yang menilai bahwa tes TWK ertujuan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai tertentu di KPK.

Namun hal tersebut dibantah oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang mengatakan bahwa seluruh pegawai KPK punya misi yang sama.

Adapun hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu, 5 Mei 2021.

Pegawai KPK yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x