Operasi Ketupat 2021, Penyekatan Melibatkan 155 Ribu Aparat di 381 Titik

- 6 Mei 2021, 06:00 WIB
Sebanyak 155.000 personel gabungan ditugaskan untuk melaksanakan Operasi Ketupat 2021 mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Sebanyak 155.000 personel gabungan ditugaskan untuk melaksanakan Operasi Ketupat 2021 mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

PR BOGOR – Polri menggelar Operasi Ketupat 2021 pada 6-17 Mei 2021, kebijakan larangan mudik pemerintah membuat 155.000 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini.

Irjen Istiono mengatakan, tujuan dari Operasi Ketupat 2021 ini adalah agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman terhindar dari COVID-19.

"Jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.000 personel gabungan terdiri atas 90.502 personel Polri dan 11.533 personel TNI, serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, Jasa Raharja dan lain-lain," kata Istiono dalam apel pasukan di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok 5 Mei 2021: Hati-hati, Kamu Akan Menjadi Sumber Konflik

Dalam operasi ini, kata Istiono, semangat yang ingin ditanamkan adalah upaya Polri dalam mencegah COVID-19 melalui penyekatan dan penegakan protokol kesehatan (prokes).

"Prioritas kami langkah preventif secara humanis sehingga masyarakat mematuhi prokes, laksanakan penegakan hukum upaya yang terakhir kepada oknum yang menciptakan kluster baru COVID-19," ujar Istiono.

Pada penugasaan Operasi Ketupat tahun ini, para personel ditempatkan di 381 pos penyekatan guna mengantisipasi masyarakat yang masih berniat melaksanakan mudik. Pos penyekatan ini tersebar di seluruh wilayah Sumatera hingga Bali.

Baca Juga: Intip Peruntungan Shio Kelinci, Naga, Ular, Kuda, dan Kambing, Kamis, 6 Mei 2021: Upayamu Berbuah Hasil

Para personel gabungan juga disebar di 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas.

"Serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain," ucap Istiono.

Istiono menambahkan, posko ini tak hanya sekadar melakukan pengamanan dan pelayanan tetapi juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Besok, 6 Mei 2021, Jangan Mencoba Menyenangkan Semua Orang

"Pengawasan protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki penumpang, yaitu hasil tes COVID-19 paling lambat 1x24 jam, SKIM dan sertifikat vaksinasi, melakukan rapid tes antigen secara acak pada penumpang," tutur Istiono.

Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah semata-mata dilakukan untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia dari paparan COVID-19.

Hal ini, lanjut Istiono, berkaca dari 'tsunami COVID-19 yang melanda India setelah menggelar ritual keagamaan mencetak rekor angka kasus dengan kejadian kematian mencapai 3.500 orang dalam sehari.

Baca Juga: Sambut Idul Fitri 1442 H, Inilah Daftar Cuti Bersama Mei 2021

"Keputusan ini diambil karena beberapa hal, misalnya kenaikan kasus setelah libur panjang, termasuk 90,3 persen, salah satunya pada tahun 2020 setelah Idul Fitri," imbuhnya.***

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x