Sahroni menjelaskan KPK hanya menerima hasil tes wawasan kebangsaan ini dari lembaga-lembaga tersebut.
Baca Juga: Resep Udang Rambutan ala Chef Devina, Makanan Pendamping Dimsum Anti Gagal!
“Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja,” ujar Sahroni.
Menurutnya, apabila KPK tidak menjalankan mekaniskme yang semestinya, KPK akan melanggar Undang-undang.
“Apabila tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi,” kata Sahroni.
Baca Juga: Jadwal Rilis Album Terbaru Grup K-Pop Mei 2021: Mulai dari BTS, TXT hingga NCT DREAM
Apabila proses TWK ini mendapat pandangan kurang baik dari publik terhadap KPK, Sahroni menyarankan untuk membuka hasil tes ke publik.
Dengan begitu, publik akan mengetahui secara terang benderang mengenai hasil dari TWK pegawai KPK.
Publik juga dapat mengetahui informasi yang benar dan salah.