Menurutnya, penerbitan stiker dimaksudkan untuk mempermudah proses mengidentifikasi bus.
"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” katanya.
Budi Setiyadi mengatakan, stiker khusus tersebut bisa didapatkan secara cuma-cuma melalui Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat.
Caranya adalah dengan mengisi data pada tautan https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
Sekali lagi ia menegaskan, bus berstiker khusus bukan untuk mengangkut pemudik, tetapi mengangkut penumpang yang memiliki kepentingan tertentu.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Bicara soal Penyaluran Zakat Fitrah di Tengah Pandemi, Ini Wejangan Gus Yaqut
"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” tutur dia.***