Mudik Lebaran 2021: Kemenhub Tegaskan Fungsi Bus Berstiker Bukan untuk Pulang Kampung, Tapi...

- 4 Mei 2021, 08:30 WIB
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bus berstiker hanya boleh mengangkut penumpang dengan urusan mendesak, bukan mudik.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bus berstiker hanya boleh mengangkut penumpang dengan urusan mendesak, bukan mudik. /Pikiran-Rakyat/Ade Bayu Indra

Menurutnya, penerbitan stiker dimaksudkan untuk mempermudah proses mengidentifikasi bus.

Baca Juga: 13 Pantun Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2021 Bisa Dibagikan di Media Sosial, Kocak dan Menghibur!

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” katanya.

Budi Setiyadi mengatakan, stiker khusus tersebut bisa didapatkan secara cuma-cuma melalui Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat.

Caranya adalah dengan mengisi data pada tautan https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Sekali lagi ia menegaskan, bus berstiker khusus bukan untuk mengangkut pemudik, tetapi mengangkut penumpang yang memiliki kepentingan tertentu.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Bicara soal Penyaluran Zakat Fitrah di Tengah Pandemi, Ini Wejangan Gus Yaqut

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” tutur dia.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x