Di saat yang sama, Menag juga menyingung soal kebijakan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri.
Baca Juga: 4 Tips Merawat Pashmina Plisket Agar Awet dan Tidak Berubah Bentuk
Kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Ia menyampaikan agar takbiran dilakukan di dalam musala atau masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.
ia juga mengimbau agar tidak dilakukannya takbiran keliling. Hal itu ia sampaikan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Selamat Hari Lebaran Ciptaan Ismail Marzuki
Sedangkan untuk pelaksanaan salat idul Fitri, Menang memperkenankan bagi daerah yang berada pada zona hijau dan kuning dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.
Adapun untuk daerah yang berada pada zonah merah, salat Idul Fitri sebaiknya dilakukan di rumah.***