Yaqut Cholil Qoumas Bicara soal Penyaluran Zakat Fitrah di Tengah Pandemi, Ini Wejangan Gus Yaqut

- 4 Mei 2021, 06:56 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar penyaluran zakat fitrah tidak menimbulkan kerumunan karena kondisi masih pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar penyaluran zakat fitrah tidak menimbulkan kerumunan karena kondisi masih pandemi Covid-19. /Instagram.com/@gusyaqut

PR BOGOR - Mentri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait penyaluran zakat fitrah di Indonesia.

Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar dalam penyaluran zakat fitrah tidak sampai membuat kerumunan serta harus memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).

Hal terkait zakat fitrah itu disampaikan Yaqut Cholil Qoumas pada saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama para stakeholder lainnya yang diadakan secara virtual pada Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Beautiful Night - Yesung Super Junior, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Kemenag Selasa, 4 Mei 2021.

Selain itu, Menag juga meyakinkan bahwa pihaknya akan memonitor dan memastikan penyaluran zakat yang dilakukan akan menerapkan protokol kesehatan.

Bukan hanya itu, Menag akan mematikan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola zakat (Amil).

Baca Juga: Materi Kultum Ramadhan 4 Mei 2021: Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Koordinasi itu dilakukan terkait dengan pemaksimalan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki.

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," tutur Menag.

Di saat yang sama, Menag juga menyingung soal kebijakan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri.

Baca Juga: 4 Tips Merawat Pashmina Plisket Agar Awet dan Tidak Berubah Bentuk

Kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Ia menyampaikan agar takbiran dilakukan di dalam musala atau masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.

ia juga mengimbau agar tidak dilakukannya takbiran keliling. Hal itu ia sampaikan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Selamat Hari Lebaran Ciptaan Ismail Marzuki

Sedangkan untuk pelaksanaan salat idul Fitri, Menang memperkenankan bagi daerah yang berada pada zona hijau dan kuning dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.

Adapun untuk daerah yang berada pada zonah merah, salat Idul Fitri sebaiknya dilakukan di rumah.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x