“Saat penggeledahan itu ditemukan senjata tajam, pelat nomor mobil, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram," ungkap AKBP Gatot.
AKBP Gatot pun mengungkapkan bahwa pelaku sempat melawan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV 20 April 2021: Saksikan Mutiara Quraish Shihab, Magic Tasbih, dan FTV
Oleh karena itu, pihaknya menembak pelaku di bagian kaki.
"Pelaku akan disangka dengan Undang-Undang Darurat dan perusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun,”
“Juga kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," jelas AKBP Gatot.***