Penetapan status tersangka, berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak dan juga barang bukti.
Baca Juga: Disetujui DPRD Jawa Barat, Ini Alasan Ade Yasin Lakukan Pemekaran di Kabupaten Bogor Timur
Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyebut JT akan dijerat pasal berlapis.
Tersangka JT, dikabarkan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.
"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," ujar Kombes Irvan.
Lebih lanjut, Irvan mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut lantaran emosi.
"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," katanya.
Tak lama setelah penangkapan, tersangka JT akhirnya meminta maaf kepada publik.