“Kemudian ujian tulis untuk SIM baru, kemungkinan juga sama dilaunching pada April nanti,” tambahnya.
Dilansir dari NTMC Polri, begini langkah-langkah untuk melakukan Perpanjangan SIM Online melalui aplikasi smartphone:
1. Pemohon perpanjang SIM dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas di App Store atau Play Store.
2. Pemohon melakukan verifikasi nomor telepon seluler
3. Pemohon mengisi nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie) pada menu registrasi.
4. Aplikasi akan meminta verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
5. Setelah pemohon diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
6. Setelah dinyatakan lolos, selanjutnya pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya.