Praktis! Perpanjangan SIM Secara Online Bisa Dilakukan Lewat HP, Begini Caranya

- 5 April 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Dok. NTMC Polri

PR BOGOR - Mempermudah masyarakat, kini memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online lewat aplikasi smartphone.

Membuat dan memperpanjang SIM secara online ini berlaku bagi pemilik SIM A dan SIM C saja.

Pemohon yang ingin melakukan pendaftaran dapat memilih waktu sesuai yang diinginkan.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Pekan ke-30: Manchester United Menang 2-1 Atas Brighton di Old Trafford

“Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah,” terang Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Facebook Divisi Humas Polri.

Selain perpanjangan SIM Online, Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM online untuk pembuatan SIM baru.

Pemohon bisa melakukan ujian secara online, khususnya ujian teori.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar 5 April 2021: Ada Kiss Pagi hingga Suamiku Tukang Ngarang Siap Menghibur

“Ini kemungkinan kita akan launching rencananya tanggal 8 atau 11 April lah antara itu. Kita bekerja keras untuk mewujudkan ini secara cepat di program 100 hari (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen,” tegas Kakorlantas.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x