Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Rumah, Cukup Pakai KTP, Cek Biaya di Sini

- 30 Maret 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi pemohon SIM. Program Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, cek biaya di sini.
Ilustrasi pemohon SIM. Program Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, cek biaya di sini. /PRBogor.com/

PR BOGOR - Untuk mendukung program Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, mulai bulan depan perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di rumah.

Syaratnya pun sangat gampang. Anda tinggal menyiapkan KTP.

Mulai bulan depan, pihak kepolisian melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) punya program unggulan.

Baca Juga: Viral, Video Pria Asyik KaraokeTersambar Petir, Tubuh Terpental hingga Kejang-kejang

Baca Juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Polisi Siagakan 1.934 Personel Gabungan di PN Jakarta Timur

Program unggulan tersebut adalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dilakukan di rumah.

Anda cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. Hal itu bisa dilakukan dan di rumah atau di mana saja.

Perpanjangan SIM melalui ponsel berlaku untuk Anda pemilik SIM, baik A (mobil) maupun C (motor).

Baca Juga: Presiden Pakistan Arif Alvi Positif Covid-19: Semoga Allah Mengasihani Semua Orang

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x