7. Pemohon kemudian bisa pengiriman foto dan tanda tangan untuk dicantumkan pada SIM.
8. Pemohon memilih lokasi Satpas untuk pengambilan SIM, atau mengirimkan via layanan PT Pos Indonesia.***
7. Pemohon kemudian bisa pengiriman foto dan tanda tangan untuk dicantumkan pada SIM.
8. Pemohon memilih lokasi Satpas untuk pengambilan SIM, atau mengirimkan via layanan PT Pos Indonesia.***
Editor: Yuni
Sumber: NTMC Polri