Video tersebut diunggah melalui Kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 9 November 2020 lalu.
Mahfud MD juga mengatakan, bahwa pulangnya Habib Rizieq Shihab memang dikawal secara resmi.
Baca Juga: Pukul 00.49 WIB Jokowi Masih Unggah 'Laporan', Netizen: gak Dilanjut Besok Pagi Pak
Pengawalan tersebut dilakukan oleh Menko Polhukam sebagai diskresi Pemerintah.
Yang mana, diskresi pemerintah hanya mengawal kepulangan Habib Rizieq Shihab sampai ke Petamburan, Jakarta Pusat.
“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput,” kata dia.
Baca Juga: Ibunda Amanda Manopo Minta Doanya untuk sang Anak dan Billy Syahputra
Adapun undangan kerumunan yang terjadi setelah itu tentu bukan diskresi Pemerintah.
“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yg terjadi mlm harinya, besok2nya lg, dan di tempat2 lain tntu sdh bkn diskresi Pemerintah,” kata Mahfud MD.
Ia juga menegaskan, bahwa penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana.***