Keputusan PP Muhammadiyah: Awal Waktu Subuh Mundur 8 Menit

- 25 Maret 2021, 12:58 WIB
PP Muhammadiyah mengeluarkan Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah terkait Mundurnya Waktu Subuh.
PP Muhammadiyah mengeluarkan Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah terkait Mundurnya Waktu Subuh. /mohammed_hassan/PIXABAY

Berdasarkan keputusan tersebut, diinstruksikan kepada seluruh jajaran pimpinan di semua tingkatan dan anggota Muhammadiyah untuk mengikutinya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Kamis, 25 Maret 2021: Bisakah Dewa Membuktikkan Jika Nana Masih Suci?

Sebelumnya, Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, selama ini ada beberapa negara dengan ketinggian (altitude) matahari -20°.

Beberapa negara itu tergabung dalam Kawasan anggota MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Oleh karena itu Indonesia termasuk yang terpagi jika dibandingkan dengan waktu subuh di negara-negara lain.

Baca Juga: Gerindra Dukung Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024, Mantan Ketua MK: Ayo Partai Mana Lagi

Sebelumnya, persoalan waktu Subuh ini juga pernah direkomendasikan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 pada Tanggal 16-19 Rabiul Akhir 1431 H/ 1-4 April 2010.

Dimana pada tahun 2010 Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengamanatkan kepada tiga lembaga untuk melakukan kajian dan observasi fajar.

Tiga lembaga itu adalah OIF UMSU, Pusat Studi Astronomi (Pastron) UAD, dan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA.

Baca Juga: Sepeda Non-lipat Boleh Masuk ke Gerbong MRT, Ini Lho Aturannya

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah