PR BOGOR - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah.
Keputusan itu bernomor 734/KEP/I.0/B/2021 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2021 atau 7 Sya'ban 1442 H.
Di mana Tarjih Muhammdiyah membuat keputusan mengenai kriteria awal waktu subuh.
Baca Juga: Jarang-jarang Tampil di TV, Episode You Quiz on The Block Spesial BTS Langsung Raih Rating Tertinggi
Dilansir PRBogor.com dari laman resmi Muhammadiyah, terdapat dua poin dalam keputusan tersebut.
Poin pertama, menjelaskan ketinggian matahari awal waktu Subuh yaitu -20° dan sudah berlaku selama ini.
Keputusan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.
Baca Juga: Jadwal Tayang TXT di Tokopedia WIB TV Show Malam Ini, Kamis 25 Maret 2021
Kemudian, poin kedua, menjelaskan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu -18° di ufuk bagian timur.
Artinya waktu awal subuh mundur delapan menit.