Baca Juga: Buntut Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona, PMJ dan Kominfo Tegas akan Blokir Aplikasi MiChat
Mahfud MD memang mengetahui pasti sikap hakim saat memimpin sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab.
"Saya pemerintah ga boleh eh hakim harus begini. Saya dengar kemarin pak menko Polhukam pak Mahfud Md eh kami dibeginikan. Saya dengar itu viral tetapi ketahuilah saya bukan hakim enggak boleh, harus begini hakimnya harus begini," tutur dia.
Mahfud MD menegaskan, sebetulnya persidangan itu sudah keluar dari ranah eksekutif.
Dalam persidangan, hakim mempunyai wewenang apapun terhadap para pemerintah.
"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah, itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun nanti aparat pemerintah, polisi kejaksaan itu nanti melaksanakan hakim ingin begini kan itu sudah ada aturannya," tuturnya.
Diketahui, sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali dilanjutkan secara virtual.
Namun demikian, Habib Rizieq Shihab tidak berkenan untuk mengikuti jalannya persidangan secara daring yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman nyompa.