Puasa Ramadhan Sebulan Lagi, Fatwa MUI Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan, namun Perhatikan Hal Ini

- 17 Maret 2021, 18:30 WIB
Soal Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa.
Soal Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.

Baca Juga: LINK STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini, 17 Maret 2021: Digoda Andin, Al jadi Gugup dan Salah Tingkah

Mengutip lansiran dari Antara News, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat pleno pada 16 Maret 2021, yang membahas mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.

“Vaksinasi Covid-19 tetap berlangsung dengan memperhatikan kondisi fisik umat Islam yang sedang berpuasa,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Ia pun menyarankan, sebaiknya vaksinasi dilakukan pada malam hari ketika para umat Islam sudah melaksanakan buka puasa.

Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin juga dikabarkan telah menerima vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Maret 2021.

Hal ini membuktikan bahwa vaksin Covid-19 juga sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk diberikan kepada lansia.

"Semoga menjadi dorongan agar pada para lansia itu yang kritis yang rawan terkena penyakit bisa datang divaksin Covid-19 terlebih dulu," ujar Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan yang dikutip dari Bagikanberita.com.

Meskipun demikian, masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam menjalani vaksinasi Covid-19 mengingat beredarnya kabar vaksin palsu Covid-19.

"Masyarakat harus waspada terhadap aksi penipuan."

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah