Segera Cair, Berikut Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta dari Kemensos

- 10 Maret 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunau (BLT).
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunau (BLT). /ZonaPriangan/Didih Hudaya/


PR BOGOR - Bantuan langsung tunai (BLT) ibu rumah tangga yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini diketahui termasuk dalam Bantuan Sosial Pangan (BSP).

BLT ibu rumah tangga diberikan Kemensos sepanjang tahun 2021 dengan total bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu rumah tangga segera cair. Meski sudah diumumkan Menteri Keuangan, namun kapan BLT itu cair masih menunggu jadwal resmi.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Besok, 10 Maret 2021: Hari yang Penuh Kejutan Ada di Depan Anda

Baca Juga: Peringati Isra Miraj, Simak Perjalanan Nabi Muhammad SAW hingga Langit ke Tujuh Dalam Satu Malam

Berikut adalah syarat calon penerima yang harus segera disiapkanm termasuk didata RT dan RW setempat.

Skema penyaluran BLT khusus ibu rumah tangga diberikan secara bertahap setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021. Dengan begitu, melalui program BLT ibu rumah tangga, KPM akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Program BLT ibu rumah tangga ini masuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau juga disebut Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Baca Juga: Rose BLACKPINK Pecahkan Rekor Jelang Debut Solonya, Capai 400 Ribu Eksemplar

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Korupsi Rp100 Miliar dari Saham Miras Milik Pemprov DKI Jakarta, Begini Faktanya

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan dari program BLT ibu rumah tangga, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan uang BLT khusus ibu rumah tangga sebesar Rp200.000 per bulan, atau Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular, Kuda dan Kambing Besok, 10 Maret 2021: Berhati-hatilah Menjalani Hari

Baca Juga: Spoiler The Penthouse Season 2 Minggu Ini: Shim Su Ryeon Mendadak Hidup Lagi, Bagaimana Nasib Joo Dan Tae?

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT khusus ibu rumah tangga ini, namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jika Geluti Jenis Usaha Ini, 4 Shio Berikut Akan Dibanjiri Rezeki Nomplok! Kamu Salah Satunya?

3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Heboh Kaesang Pangarep Dikabarkan Kena Pelet, Begini Penjelasan Mbah Mijan

Cara Pencairan BLT Khusus Ibu Rumah Tangga:

Pencairan uang bantuan Rp200.000 per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Penerima BLT ibu rumah tangga yang telah memiliki KKS, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Baca Juga: Kenali 4 Tipe Kepribadian Introvert, Kamu Cenderung yang Mana?

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai BLT khusus ibu rumah tangga BPNT/BSP, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

 

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah