Lampiran Perpres tersebut bukan mengatur khusus minuman keras, melainkan soal penanaman modal dalam industri minuman keras.
Disebutkan pula dalam beleid Perpres itu bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua, tentunya dengan mempertimbangkan budaya setempat.
Namun setelah Perpres terkait minuman keras ini dicabut, maka investasi minuman keras tidak berlaku lagi di daerah Bali, NTT, Sulawesi Utara hingga Papua.***