Lowongan CPNS 2021, Simak Persyaratannya, Bisa Disiapkan dari Sekarang

- 20 Februari 2021, 15:52 WIB
Ilustrasi CPNS. Jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2021, netizen dihebohkan dengan adanya surat yang tersebar seolah-olah dari kementrian.
Ilustrasi CPNS. Jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2021, netizen dihebohkan dengan adanya surat yang tersebar seolah-olah dari kementrian. /Pikiran-Rakyat.com./Dok/PRBogor.com.

PR BOGOR - Pemerintah melalui Kemenpan RB memutuskan membuka lowongan CPNS 2021. Hal itu semakin diperkuat dengan keterangan MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo yang mengatakan, pembukaan formasi CPNS 2021 telah disetujui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pembukaan seleksi CPNS 2021 dalam waktu dekat ini akan segera diumumkan.

Sambil menunggu informasi resmi terkait pendaftaran CPNS 2021, ada baiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 20 Februari 2021: Bagaimana Nasib Aldebaran yang Dituduh Membayar Mateo?

Syarat CPNS 2021

Segera bagi Anda yang ingin daftar jadi PNS, menyiapkan syarat CPNS 2021.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, untuk persyaratan yang dibutuhkan bagi Anda yang akan daftar CPNS 2021, tak jauh berbeda dengan syarat seleksi sebelumnya.

Baca Juga: Banjir Melanda DKI Jakarta, BPBD Catat 193 RT dan 1.380 Warga Harus Dievakuasi ke Lokasi Aman

Syarat CPNS 2021 adalah:

Akta kelahiran

KTP

Ijazah dan transkrip nilai.

Kartu keluarga (KK).

Pass foto ukuran 4x6 dan swafoto.

Akreditasi lembaga pendidikan.

Baca Juga: LINK STREAMING Drama Korea The Penthouse Season 2 Episode 2, Tayang Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan.

Syarat CPNS 2021 lainnya adalah:

Memenuhi kriteria usia sesuai syarat dan ketentuan CPNS 2021.

Tidak dipidana lebih dari 2 tahun.

Bukan calon PNS, PNS, TNI/Polri.

Tidak pernah diberhentikan.

Bukan anggota parpol atau politis praktis.

Memenuhi kualifikasi pendidikan.

Sehat lahir batin.

Bersedia ditempatkan.

Syarat khusus lain di tiap instansi.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah