Gak Perlu Ribet! Sebentar Lagi Ujian Teori SIM Bisa Dilakukan Secara Online

- 5 Februari 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

"Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," ucap Istiono.

Baca Juga: Puaskan Rasa Penasaran, Pria Ini Nekat Rebus dan Makan Jarinya Sendiri Usai Jalani Prosedur Amputasi

Kakorlantas Polri juga sebelumnya menjelaskan bahwa nantinya akan ada lima Polda dan beberapa Polres yang melaksanakn kebijakan tersebut.

Setelah tahap pertama, Kakorlantas Polri juga mengatakan bahwa nantinya juga akan diterapkan juga di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

"Dengan demikian secara bertahap program 100 hari Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda, secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang. Dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini," kata dia.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x