Jangan Khawatir, Polisi Kini Beri Dispensasi SIM Kedaluarsa, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 11 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

PR BOGOR - Kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) tentunya sangat penting bagi pengendara.

Berdasarkan peraturan yang telah diatur dalam perundang-undangan disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan pengendara wajib memiliki SIM.

SIM ini merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Bikin Heboh, Usai Kabarkan Operasi Gendang Telinga, Aura Kasih dan Putrinya Sempat Positif Covid-19

Tak hanya itu dengan adanya SIM ini juga, maka orang tersebut memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM secara gratis.

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga: Akses Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini Senin, 11 Januari: Apa Sebenarnya yang Al Sembunyikan?

Tak hanya itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus bagi para pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM kedaluwarsa saat sedang menjalani proses isolasi pemulihan kesehatan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x