PR BOGOR - Tak hanya kasus penyalahgunaan narkoba, kasus prostitusi online hingga kini masih saja terjadi di Indonesia.
Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil membongkar praktik prostitusi online.
Setelah terbongkar, polisi memberikan keterangan bahwa muncikari dalam praktik prostitusi online ini ternyata menawarkan anak di bawah umur.
Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, polisi mengamankan empat perempuan di bawah umur dalam kasus ini.
Adapun perempuan yang masih di bawah umur itu berusia antara 15 hingga 17 tahun.
Terbongkarnya jaringan prostitusi online ini diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra.
Baca Juga: Viral Surat Bebas Covid-19 Tanpa Tes di TikTok, dr. Tirta: Bagi Saya Ini Human Error Memalukan
Tak hanya mengamankan para anak di bawah umur, polisi juga meringkus pria berinsial R(20) yang merupakan mucikari.
Kami menangkap satu orang dengan inisial R, berumur 20 tahun. Perannya muncikari dari keempat anak di bawah umur tersebut," ujarnya.