Muncikari Ini Pasang Tarif hingga Rp10 Juta untuk Satu Kali Kencan, Polisi Amankan Empat Perempuan ABG

- 30 Januari 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. / Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR BOGOR - Tak hanya kasus penyalahgunaan narkoba, kasus prostitusi online hingga kini masih saja terjadi di Indonesia.

Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil membongkar praktik prostitusi online.

Setelah terbongkar, polisi memberikan keterangan bahwa muncikari dalam praktik prostitusi online ini ternyata menawarkan anak di bawah umur.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini, 30 Januari 2021: AlCabut Berkas di Pengadilan, Andin Gagal Cerai?

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, polisi mengamankan empat perempuan di bawah umur dalam kasus ini.

Adapun perempuan yang masih di bawah umur itu berusia antara 15 hingga 17 tahun.

Terbongkarnya jaringan prostitusi online ini diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra.

Baca Juga: Viral Surat Bebas Covid-19 Tanpa Tes di TikTok, dr. Tirta: Bagi Saya Ini Human Error Memalukan

Tak hanya mengamankan para anak di bawah umur, polisi juga meringkus pria berinsial R(20) yang merupakan mucikari.

Kami menangkap satu orang dengan inisial R, berumur 20 tahun. Perannya muncikari dari keempat anak di bawah umur tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x