Kombes Winardy merinci tersangka UM alias AA alias TA berprofesi sebagai pedagang buah-buahan.
Kemudian, SA alias S dan RA merupakan seseorang yang berprofesi sebagai pegawai swasta.
Lalu, MY berprofesi wiraswasta memiliki usaha perikanan dan cafe.
Selanjutnya, terduga SJ alias AF berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Aceh Timur.
Dikatakan Kombes Winardy, kelima pelaku itu berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sebelumnya pernah melakukan bom bunuh diri di Mapolresta Medan pada November 2020 lalu.
Baca Juga: Pergeseran Tanah di Harjasari Bogor, Bangunan Ambruk Sejumlah Warga Dievakuasi
Setelah itu, mereka diketahui berencana melakukan aksi teror di Aceh.
“Mereka hanya satu pemahaman dengan kelompok yang ditangkap karena bom Mapolresta Medan. Karena afiliasi mereka ke ISIS,” katanya.***