PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini 7 Poin Penting Terkait Aturan dalam Sektor Transportasi

- 25 Januari 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi transportasi umum.
Ilustrasi transportasi umum. /PIXABAY/makotochocho

PR BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Perpanjangan itu diputuskan melalu Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.

Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung.

Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga: Dentuman Misterius Terdengar di Bali, Ini Penjelasan dari Lapan

Seperti diketahui, untuk menekan kasus Covid-19 ini Pemerintah pusat kini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Selain PPKM, sejumlah daerah pun kini menerapkan aturan PSBB, salah satunya Jakarta.

Khusus untuk wilayah Jakarta sektor yang ikut terdampak kebijakan PSBB tersebut yaitu transportasi.

Baca Juga: Pergeseran Tanah di Harjasari Bogor, Bangunan Ambruk Sejumlah Warga Dievakuasi

Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemprov Jakarta melalui akun Twitter resminya, @DKIJakarta, [ada Senin, 25 Januari 2021, setidaknya ada tujuh poin yang harus diperhatikan dalam sektor transportasi selama PSBB di Jakarta.

1. Aturan ganjil-genap (mobil pribadi) tidak diberlakukan.

2. Mobilitas kendaraan pribadi diatur maksimal 50 persen dari kapasitas. Kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kendaraan umum angkutan massal diatur maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: BLT Kemensos Tidak Hanya untuk Emak-Emak, Cek Syarat dan Keriterianya di Sini

4. Taksi (konvensional dan daring) diatur maksimal 50 persen dari kapasitas.

5. Kendaraan rental diatur maksimal 50 persen dari kapasitas.

6. Ojek (daring dan pangkalan) diatur penumpang 100 persen.

7. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ditiadakan.

Baca Juga: Hari Ini Wijin Ulang Tahun, Harapan Gisel: Selalu Jadi Garam dan Terang di Mana pun Kamu Berada

Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Widyastuti menambahkan perpanjangan PSBB ini dilakukan karena adanya laju pertambahan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir yang masih tinggi.

Berdasarkan data, kasus aktif Covid-19 pada Senin, 11 Januari 2021 di wilayah Jakarta tercatat sebanyak 17.946 orang.

Sementara itu, per Minggu, 24 Januari 2021 kasus aktif Covid-19 di Jakarta meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224 orang.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x