Dideportasi Pihak Imigrasi, Kristen Gray WNA Asal Amerika Mengaku Tak Bersalah

- 20 Januari 2021, 14:46 WIB
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021.
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021. /ANTARA/Fikri Yusuf

PR BOGOR - Sebelumnya ramai diperbicangkan soal Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika.

Pasalnya, WNA yang diketahui bernama Kristen Gray mengajak wisatawan asing lain untuk beramai-ramai pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Kristen Gray menceritakan kemudahan hidup dia di Bali selama pandemi.

Baca Juga: 5 Anak Buah Jokowi Positif Covid-19, Hanya Menko Airlangga yang 'Diam-diam', Begini Alasannya

Namun pemilik akun @kristentootie tersebut, kini sudah dihapus dari media sosial Twitter.

Sejak muncul cuitan tersebut, warganet pengguna Twitter Indonesia langsung memberikan komentarnya.

Banyak warganet yang menyoroti dampak yang ditimbulkan oleh para migran Amerika terhadap warga di Indonesia.

Baca Juga: Di Depan Anggota DPR, Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Janji Tak Ada Tilang Lagi di Jalan

Kristen Gray yang sempat buat kehobohan warganet, kini harus berhadapan dengan pihak imigrasi.

Kristen Gray akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi karena dinilai melanggar peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x