PR BOGOR - Gara-gara bikin gaduh di media sosial, warga negara asing asal Amerika Serikat (AS), Kristen Gray mendapat hukuman setimpal. Kristen Gray yang saat ini berada di Bali sudah lebih dulu "dihajar" netizen, kemudian oleh pemerintah Indonesia akan segera dideportasi.
Sebelumnya, Kristen Gray membuat unggahan tentang dirinya yang tinggal di Bali selama 6 bulan terakhir.
Kristen Gray bercerita sedang tinggal di Bali. Dia merasa hidupnya damai karena biaya yang lebih murah dibanding saat tinggal di Amerika Serikat.
Baca Juga: Innaalillaahi! Seluruh Kecamatan di Kabupaten Bogor Berstatus Zona Merah Covid-19
Kekisruhan muncul saat Kristen Gray mengajak warga asing lainnya untuk datang ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Kristen Gray juga diduga tidak membayar pajak selama berada di Bali karena mengaku tidak menghasilkan uang rupiah selama berada di Indonesia.
Atas kegaduhan itu, Ditjen Imigrasi Bali langsung bertindak cepat menyelidiki perkara tersebut.
Baca Juga: Imigrasi Bogor Pakai Aplikasi IDN e-arrival Card untuk Pantau WNA
Dalam rilisnya resminya, seperti dikuti dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 19 Januari 2021, Ditjen Imigrasi mengaku pihaknya segera mendeportasi Kristen Gray kembali ke Amerika Serikat.