BLT PKH Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita, Simak Syarat Penerima hingga Cara Daftar di Sini

- 13 Januari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya /

PR BOGOR - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) bulan ini. Salah satu bantuan itu diberikan kepada ibu hamil hingga balita atau anak usia dini 0-6 tahun.

Ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta yang akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), jadi masyarakat bisa langsung mencairkannya melalui ATM terdekat.

Baca Juga: Hasil Lengkap Thailand Open 2021: 4 Wakil Indonesia Melaju ke Babak Kedua, 5 Lainnya Gugur

Dikutip PRBogor.com dari laman resmi Kemensos, berikut beberapa syarat dan rincian penerimaan BLT PKH bagi ibu hamil dan balita.

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 

Baca Juga: AKSES LINK LIVE STREAMING Thailand Open 2021, Ada 7 Wakil Indonesia Main Hari Ini

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya:

Baca Juga: Update Informasi Sriwijaya Air SJ182: Tiga Korban Berhasil Diidentifikasi Termasuk Co Pilot Fadly

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Bogor Digelar Besok, Bima Arya '10 Pejabat Didahulukan' untuk Jadi Contoh

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH? 

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Abdul Muthalib Gemeter Suntikkan Vaksin Covid-19 ke Jokowi, Ternyata Ada Hal Ini yang Dirasakan

Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Taziah ke Rumah Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ182, Arie Untung: Bukan Orang-orang Sembarangan

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Kenali 5 Gelaja Covid-19 yang Mungkin Terjadi Pada Anak, Wasapa Jika Nafsu Makan Hilang

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Bismillah' Raffi Ahmad Bareng Presiden Jokowi Vaksinasi Covid-19 Perdana

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Info Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Live Streaming, Presiden Jokowi Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Yuni

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x