Berdasarkan keterangan Faqih, izin penggunaan darurat yang dikeluarkan BPOM telah melalui prosedur keilmuan dari uji klinis, penilaian keamanan dan efektivitas, hingga aspek kehalalan yang ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kesimpulan prosedur keilmuan sudah kita dapatkan bersama. Mari kita dukung bersama pelaksanaan vaksinasi, agar persoalan pandemi Covid-19 ini bisa kita akhiri,” kata Faqih.
Adapun tingkat kemanjuran berdasarkan hasil uji klinis fase III di Bandung, diketahui sebesar 65,3 persen.***